Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy, Tim Pemenangan: Terima Kasih Warga Bandar Lampung

MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.
Pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat memberikan keterangan usai dinyatakan menang dalam perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Bandarpampung berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, Selasa (15/12/2020)./Antara
Pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat memberikan keterangan usai dinyatakan menang dalam perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Bandarpampung berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, Selasa (15/12/2020)./Antara

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah bersyukur Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mereka atas putusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi sebagai peserta pilkada, karena dianggap melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM)

"Tim dan pasangan calon Eva-Deddy tentunya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena MA mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, dihubungi di Bandarlampung, Rabu (27/1/2021).

Politisi PDIP tersebut juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Bandarlampung, karena telah mengawal dan mendoakan serta memberikan dukungan dari awal pemilihan hingga putusan MA.

"Jadi saya juga berterimakasih kepada masyarakat Bandarlampung telah menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) hingga keluar nya putusan MA," ucap dia.

Dia mengatakan, bahwa dalam persoalan ini artinya masyarakat Bandarlampung telah benar-benar dewasa dalam menyikapi-nya.

"Kami dan pasangan calon mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat semoga hasil putusan MA ini hingga pelantikan nanti berjalan dengan lancar," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya KPU Bandarlampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM, sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper