Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perludem: Kacau Balau, jika Pilkada 2022-2023 Digelar Serentak 2024

Fraksi PPP tetap menginginkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi./Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.

"Kalau semua dihimpitkan di 2024, itu sangat tidak rasional dari aspek penyelenggaraan, termasuk pemilih," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Kamis (28/1/2021).

Fadli mengaku, khawatir manajemen pemilu akan kacau balau, jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024.

"Karena beban penyelenggara sangat berat," katanya.

Ia menjelaskan, jika pilkada diadakan pada November 2024 dan pemilu 5 kotak (pilpres, pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) pada April 2024, akan banyak tahapan yang berhimpitan.

Salah satunya ialah verifikasi dukungan calon perseorangan pilkada, dan persiapan logistik pemilu dan kampanye akan berhimpitan.

Menurut Fadli, kondisi tersebut akan memunculkan masalah teknis yang akan berdampak pada kacaunya penyelenggaraan.

"Akhirnya pemilu jadi tidak demokratis," ujarnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Meski begitu, daftar RUU Prolegnas 2021 memang belum ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan.

Fraksi PPP

Adapun, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tetap menginginkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali, sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir, jika diubah," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Hal itu dikatakan Achmad Baidowi terkait normalisasi jadwal pilkada yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baidowi menjelaskan, pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, yang berbunyi: "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Menurut dia, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.

"Lalu, jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan: "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) menyebut: "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) menyebut: "Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Pada Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa: "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2017, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

Lalu, dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan: "Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara, Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper