Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pasien Covid-19 yang Harus Bayar Perawatan, Ini Sebabnya

Kemenkes mengharapkan seluruh RS yang melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 memberikan pengobatan sesuai tata laksana panduan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes.
Ilustrasi - Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya
Ilustrasi - Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19./Antara-Ariella Annasya

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga saat ini pemerintah masih memenuhi kewajiban untuk melakukan pembiayaan penuh pada pasien yang terinfeksi dan terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa pasien yang tetap harus membayar biaya perawatan. Ternyata, begini alasannya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah berkewajiban melakukan pembiayaan pada pasien yang terkena dampak Covid-19. Pembiayaan untuk Covid ini ditanggung BPJS.

“BPJS itu cuma membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim sebetulnya. Yang membayar adalah pemerintah atau Kemenkes yang menentukan anggarannya itu dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Kemenkes,” jelas Kadir dalam Dialog Utama KPCPEN, Rabu (27/1/2021).

Kadir menjelaskan, pada dasarnya tidak dibenarkan ada masyarakat yang membayar perawatan Covid-19 dan rumah sakit juga tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien.

“Tapi mungkin karena beberapa pertimbangan pasien ingin mendapat pelayanan lebih, dia minta naik kelas, ini ada selisih biaya, ini yang akhirnya dimintakan ke pasien,” kata Kadir.

Kemudian, ada kemungkinan penarikan biaya dilakukan ketika dalam penanganan yang sangat kritis, sehingga terpaksa diberikan obat yang sangat mahal. Namun, pihak rumah sakit wajib menanyakan persetujuan kepada pasien.

Kemenkes mengharapkan seluruh RS yang melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 memberikan pengobatan sesuai tata laksana panduan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes.

Di dalam pedoman tersebut terdapat tata laksana pemberian obat dasar, obat simptomatis dan obat lainnya.

“Tapi ditegaskan semua pasien menjadi tanggungan pemerintah,” tegas Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper