<p><strong>Bisnis.com</strong>, JAKARTA – Hingga saat ini pemerintah masih memenuhi kewajiban untuk melakukan pembiayaan penuh pada pasien yang terinfeksi dan terdampak <a href="https://www.bisnis.com/topic/53310/Covid-19" target="_blank" rel="noopener">Covid-19. </a></p><p>Namun, ada beberapa pasien yang tetap harus membayar biaya perawatan. Ternyata, begini alasannya.</p><p>Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah berkewajiban melakukan pembiayaan pada pasien yang terkena dampak Covid-19. Pembiayaan untuk Covid ini ditanggung <a href="https://www.bisnis.com/topic/5579/BPJS-Kesehatan" target="_blank" rel="noopener">BPJS</a>.</p><p>“BPJS itu cuma membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim sebetulnya. Yang membayar adalah pemerintah atau Kemenkes yang menentukan anggarannya itu dikeluarkan oleh Kemenkeu dan <a href="https://www.bisnis.com/topic/2595/kemenkes" target="_blank" rel="noopener">Kemenkes</a>,” jelas Kadir dalam Dialog Utama KPCPEN, Rabu (27/1/2021).</p><p>Kadir menjelaskan, pada dasarnya tidak dibenarkan ada masyarakat yang membayar perawatan Covid-19 dan rumah sakit juga tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien.</p><p>“Tapi mungkin karena beberapa pertimbangan pasien ingin mendapat pelayanan lebih, dia minta naik kelas, ini ada selisih biaya, ini yang akhirnya dimintakan ke pasien,” kata Kadir.</p><p>Kemudian, ada kemungkinan penarikan biaya dilakukan ketika dalam penanganan yang sangat kritis, sehingga terpaksa diberikan obat yang sangat mahal. Namun, pihak rumah sakit wajib menanyakan persetujuan kepada pasien.</p><p>Kemenkes mengharapkan seluruh RS yang melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 memberikan pengobatan sesuai tata laksana panduan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes.</p><p>Di dalam pedoman tersebut terdapat tata laksana pemberian obat dasar, obat simptomatis dan obat lainnya.</p><p>“Tapi ditegaskan semua pasien menjadi tanggungan pemerintah,” tegas Kadir.</p>
Ada Pasien Covid-19 yang Harus Bayar Perawatan, Ini Sebabnya
Kemenkes mengharapkan seluruh RS yang melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 memberikan pengobatan sesuai tata laksana panduan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno