Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, DPR Minta Kasus di SMKN 2 Padang Tak Terulang

Hetifah pun meminta Kemendikbud memastikan peristiwa semacam itu tak terulang.
Pelajar bersiap mengerjakan soal ujian saat gladi bersih Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 di SMA N 1 Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/03/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko
Pelajar bersiap mengerjakan soal ujian saat gladi bersih Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019 di SMA N 1 Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/03/2019)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam merespons insiden pemaksaan jilbab terhadap siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat.

Hetifah pun meminta Kemendikbud memastikan peristiwa semacam itu tak terulang.

"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan," kata Hetifah ketika dihubungi, Minggu (24/1/2021) malam.

Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing, kata Hetifah, adalah hak yang terjamin dalam konstitusi.

Dia mengatakan, penghormatan terhadap hak ini harus dimulai dari instansi pendidikan negeri.

"Semoga preseden di SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," kata politikus Golkar ini.

Hetifah juga berharap masyarakat dapat turut mengawasi. Dia meminta publik melapor melalui hotline pengaduan yang akan dibuka Kemendikbud, jika menemui praktik-praktik diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, Kementeriannya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

Sekolah tersebut menuai sorotan lantaran ditengarai memaksa siswi nonmuslim mengenakan jilbab.

Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

 "Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Menurut Nadiem, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menyebut, sekolah tak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah, apalagi jika tak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut siswa.

Dia berujar, hal itu merupakan bentuk intoleransi keberagaman yang bukan cuma melanggar undang-undang, melainkan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem Makarim.

Sebagai tindakan konstruktif, dia mengimbuhkan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper