Kejagung sebelumnya memeriksa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Adam Rachmat Damiri pada Kamis (21/1/2021).
Adam mengaku PT Asabri sempat menanam saham ke PT Hanson International Tbk (MYRX) pada tahun 2014. MYRX dinilai emiten sebagai salah satu perusahaan yang masuk kategori LQ 45 dan menguntungkan untuk diinvestasikan.
"Buktinya waktu saya menjabat sebagai Dirut kan PT Asabri bisa mencetak laba hingga Rp354 miliar. Itu kan untung," tuturnya kepada Bisnis setelah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2021).
Kendati demikian, dia tidak merinci berapa total uang yang diinvestasikan PT Asabri ke MYRX. Dia hanya mengatakan bahwa investasi yang dilakukan PT Asabri sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.
"Saya lupa lagi berapa jumlahnya, pokoknya sekian persen itu kan harus diinvestasikan," katanya.
Adam juga membantah selama dirinya menjabat sebagai Dirut PT Asabri, muncul kerugian negara sebesar Rp17 triliun, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel