Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang, DPR Minta Pemerintah Siapkan Hal Ini

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2020, pemerintah pun diminta untuk menyiapkan instrumen perencanaan masalah Covid-19.
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta pemerintah menyiapkan instrumen perencanaan terkait penanganan Covid-19

Hal ini diungkapkan merespons keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian Jawa dan Bali.

"Kami minta kepada Menkes untuk kemudian mengkalkulasi lagi dan kemudian melakukan kontingensi plan untuk mengatasi masalah ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (22/1/2021).

Adapun salah satu yang menjadi perhatian Dasco adalah fasilitas kesehatan yang hampir penuh oleh pasien Covid-19. Menurutnya, DPR  perlu memonitor rumah sakit di Jakarta, yang isinya tidak hanya penduduk Jakarta tapi ada dari provinsi lain seperti Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan kenaikan kasus Covid-19 ini sulit dihindari. Untuk itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan penangan yang paling efektif. 

"Liburan kemarin menyebabkan klaster-klaster yang tidak bisa dihindari. Nah, antara PPKM, PSBB dan lain-lain, kita minta kepada pemerintah mengkaji apa yang paling efektif untuk diterapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 8 Februari 2020. Satu alasannya adalah jumlah penularan virus Corona yang tidak melandai dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin sedikit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga menuturkan ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada PPKM jilid kedua. 

Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam. Perbedaan aturan ini didorong oleh kondisi penularan Covid-19 yang mulai melandai.

Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. "Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga pada konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper