Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Rizieq Shihab ke Kejagung

Polri berharap Kejaksaan Agung bisa menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga tim penyidik Bareskrim Polri bisa segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka kasus tersebut telah dijadikan satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Ketiga tersangka itu adalah Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr Andi Tatat.

"Sudah dilimpahkan tahap satu berkas perkara tiga orang tersangka itu ke Kejaksaan Agung kemarin," tuturnya, Kamis (21/1/2021).

Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga tim penyidik Bareskrim Polri bisa segera melakukan pelimpahan tahap kedua.

Andi juga menjelaskan dari tiga orang tersangka tersebut, hanya tersangka Rizieq Shihab yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lain atas nama Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat belum dilakukan upaya penahanan.

"Dua belum ditahan," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. 

Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.

Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper