Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! KPU Tetapkan Gibran-Teguh Paslon Terpilih Pilkada Solo

Penetapan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) menggelar jumpa pers hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020)./Antara
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Teguh Prakosa (kanan) menggelar jumpa pers hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, resmi ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pilkada Kota Solo 2020. 

Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pada, Kamis (21/1/2021). 

Rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut dihadiri pasangan terpilih Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, Bawaslu, dan perwakilan dari pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengundang sekitar 19 orang saja.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, KPU Surakarta menyelesaikan tahapan terakhir yakni penetapan paslon terpilih dalam Pilwalkot Surakarta 2020.

Nurul mengatakan penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Surakarta menerima surat resmi dari KPU RI terkait BRPK dari MK pada Rabu (20/1/2021) malam. Sesuai ketentuan maka paling lama lima hari KPU Surakarta harus menetapkan paslon terpilih.

Selanjutnya, KPU Kota Surakarta pada Jumat (22/1), akan menyampaikan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih Gibran-Teguh kepada DPRD Kota Surakarta, yang nantinya oleh DPRD akan diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper