Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Sita Dokumen dan Data

Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejagung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan data dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan.

"Pada hari Senin 18 Januari 2021, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan menyita data serta dokumen," tuturnya, Selasa (19/1/2021).

Adapun penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021. Kuat dugaan korupsi tersebut dilakukan terkait pengelolaan dana dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja memastikan pihaknya akan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

"Kami siap untuk memberi keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," katanya.

Dia juga berharap proses penyidikan tersebut tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di publik, ketika Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya memulihkan kondisi perekonomian nasional.

Saat dikonfirmasi mengenai materi penyidikan di Kejagung, dia mengaku tidak mengetahui terkait perkara tersebut.

"Kami tidak memiliki informasi atau materi penyidikan, sebaiknya dikonfirmasi lagi kepada Kejagung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper