Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Batasi Kehadiran Fisik di Uji Kelayakan Calon Kapolri

Pimpinan DPR akan membatasi jumlah anggota DPR maupun pendamping calon kapolri yang hadir dalam fit and proper test di Komisi III DPR .
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu terkini mulai dari RUU Minuman Beralkohol, Habib Rizieq, dan soal Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020)./Antararn
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu terkini mulai dari RUU Minuman Beralkohol, Habib Rizieq, dan soal Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sejauh ini, ketentuan yang diberlakukan, pimpinan DPR akan membatasi jumlah anggota DPR maupun pendamping calon kapolri yang hadir dalam uji kelayakan tersebut.

"Ketentuan yang diperoleh oleh pimpinan, ada batas maksimalnya baik dari anggota DPR yang hadir fisik maupun peserta fit and proper test," kata Sufmi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Sufmi menjelaskan bahwa mekanisme uji kelayakan akan ditentukan oleh Komisi III DPR. Komisi III nantinya yang berhak untuk memberikan pertimbangan apakah calon kapolri yang ditunjuk oleh presiden layak atau tidak.

Dia menambahkan bahwa penunjukan calon tunggal Kapolri bukan kali ini terjadi. Sehingga, menurutnya, hal itu tak perlu dipersoalkan. Apalagi, dia yakin bahwa calon Kapolri yang dipilih sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ini bukan sekali sudah beberapa kali, ya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo ke DPR untuk menjadi calon kapolri baru menggantikan Jenderal Idham Azis yang menjabat Kapolri sejak 1 November 2019 dan akan memasuki usia pensiun pada Februari 2021 ini.

DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu (13/1/2021).

Nama Listyo Sigit masuk dalam daftar lima calon kapolri yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper