Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Kristen Gray, Ini Aturan Bule Tinggal di Indonesia

Tweet Kristen Gray mengajak bule lain atau WNA ke Indonesia menjadi sorotan warganet, karena diduga menyalahi aturan. Selain itu Indonesia saat ini tengah menutup pintu masuk bagi turis asing untuk mengendalikan virus Corona. 
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir warganet ramai membicarakan warga negara asing atau WNA bernama Kristen Gray yang tinggal di Indonesia lebih dari satu tahun tanpa ada misi khusus di Tanah Air. 

Gray bahkan kemudian membagikan tutorial untuk melakukan hal tersebut bagi WNA lain yang hendak melakukan hal serupa. Tweet wanita asal Amerika Serikat ini kemudian menjadi sorotan warganet, terlebih Indonesia saat ini tengah menutup pintu masuk bagi turis asing untuk mengendalikan virus Corona. 

Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Senin (18/1/2021), visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

Sesuai yang tercantum pada Kemlu, Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:

  1. Wisata
  2. Keluarga
  3. Sosial
  4. Seni dan budaya
  5. Tugas Pemerintahan
  6. Olahraga yang tidak bersifat komersial
  7. Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat,
  8. Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerjsa sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan.
  2. Aplikasi Visa yang diisi dengan lengkap,
  3. Foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih,
  4. Salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus, dan San Marino,
  5. Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia,
  6. Bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.

Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Izin Tinggal diplomatik;
  2. Izin Tinggal dinas;
  3. Izin Tinggal kunjungan;
  4. Izin Tinggal terbatas; dan
  5. Izin Tinggal Tetap.

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang seperti tadi disebutkan bahwa memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.

Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun dilansir pada website Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (18/1/2021).

WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki Visa tinggal terbatas terlebih dahulu atau WNA yang diberikan alis status dari Izin Tinggal kunjungan.

Orang-orang tersebut meliputi:

  1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  5. Mengadakan penelitian ilmiah;
  6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper