Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Maruf Minta Pemda Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

Wapres mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih adanya kesulitan yang dirasakan penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara.
Wapres Maruf Amin (tengah)/Antara
Wapres Maruf Amin (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pemerintah daerah agar memperhatikan hak para penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi.

Hal itu diungkapkan dalam Dialog Indonesia Inklusif, Kamis (14/1/2021). Wapres mengaku mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih adanya kesulitan yang dirasakan penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara.

Menurutnya, hal itu dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

“Saya meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan para pihak di wilayahnya baik dari unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat, untuk mendukung secara optimal program-program inklusi bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Di antaranya adalah pendidikan berbasis inklusi, penyediaan dan perluasan kesempatan kerja baik pada sektor formal maupun informal, aksesibilitas terhadap fasilitas umum, akses kesehatan, komunikasi dan informasi, persamaan hak sebagai konsumen, partisipasi di bidang hukum dan politik, serta bidang-bidang lainnya.

Desa sebagai pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat, diharapkan agar dapat menjadi desa inklusi yang mengedukasi anggota masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas.

Dalam kaitan itu Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.

Di samping itu, Wapres juga menyoroti soal pendataan penyandang disabilitas. Menurut data yang dihimpun oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD), hingga 13 Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata mencapai 209.604 individu.

“Tugas penting yang harus segera dituntaskan adalah menyusun data nasional penyandang disabilitas yang terintegrasi, yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas, dan karakteristik dari masing-masing disabilitas,” ungkapnya.

Hal ini merupakan amanat PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, khususnya terkait pasal tentang ketersediaan Data Nasional Disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper