Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Tetapkan Seorang Pun Tersangka Korupsi Pelindo II

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat nama eks Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Akankah pemeriksaan saksi-saksi itu berujung ke penetapan tersangka?
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Executive Secretary PT Hutchison Port Indonesia (HPI) Siska Anggraeni terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Siska Anggraeni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerja sama usaha PT JICT dengan PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya, Selasa (15/1/2021).

Leonard menjelaskan bahwa alasan tim penyidik memeriksa Executive Secretary PT HPI Siska Anggraeni yaitu untuk menggali fakta hukum dan mencari alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi PT Pelindo II.

"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana korupsi PT Pelindo II," katanya.

Seperti diketahui Siska Anggareni telah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Pertama pada Desember 2020.

Selain Siska Anggareni, Kejagung juga memeriksa Presiden Komisaris PT JICT WS Wiryawan sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Pelindo II.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper