Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Nama Calon Dewas SWF ada di Tangan DPR

Tiga nama itu akan melengkapi struktur Dewas LPI yang saat ini sudah diisi dua nama yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengirimkan tiga nama calon Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) ke DPR.

Tiga nama itu akan melengkapi struktur Dewas LPI yang saat ini sudah diisi dua orang yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Ya tadi siang dengan masuknya tiga nama untuk dikonsultasikan ke parlemen [DPR]," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Bisnis (12/1/2021).

Kendati demikian, Azis enggan membeberkan siapa saja tiga nama yang telah disetorkan oleh presiden tersebut. Menurutnya, nama ketiga calon Dewas SWF atau LPI akan diumumkan pada rapat paripurna.

"Nanti di paripurna ya," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI  No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.

Surpres itu disampaikan perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1/2021) siang.

“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” ungkap Puan dalam keterangan resminya, Selasa (12/1/2021).

Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker,  pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

“Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.

Nantinya, menurut Puan, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas  LPI akan dikonsultasikan dengan  DPR RI. 

“Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," ujar alumni Universitas Indonesia tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun  hingga Rp75  triliun untuk membentuk LPI atau SWF.

Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani mengatakan LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.

Adapun Puan berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. 

"Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp 225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," ungkap Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper