Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanggar UU Keamanan Nasional, Kepolisian Hong Kong Blokir Situs Lokal

Departemen Keamanan Nasional dari Kepolisian Hong Kong memblokir hkchronicles.com, tanpa menentukan konten mana yang melanggar hukum. Situs web tersebut diketahui sering memuat artikel-artikel pro-demokrasi.
Deretan gedung pencakar langit di kawasan bisnis Hong Kong menjelang terbenamnya matahari, Kamis (13/6/2019)./Reuters-Tyrone Siu
Deretan gedung pencakar langit di kawasan bisnis Hong Kong menjelang terbenamnya matahari, Kamis (13/6/2019)./Reuters-Tyrone Siu

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi Hong Kong memblokir situs berita lokal setelah diduga melanggar Undang-Undang Hukum Keamanan Nasional.

Dikutip dari Ming Pao dan Bloomberg, ini adalah pertama kalinya polisi menegakkan aturan baru tersebut.

Departemen Keamanan Nasional dari Kepolisian Hong Kong memblokir hkchronicles.com, tanpa menentukan konten mana yang melanggar hukum. Situs web tersebut diketahui sering memuat artikel-artikel pro-demokrasi.

Ming Pao melaporkan bahwa polisi Hong Kong menolak mengomentari kasus individu pada hari Jumat lalu (8/1/2021). Namun, pihak berwenang mengutip Pasal 43 Undang-Undang Keamanan Nasional, yang menyatakan bahwa petugas dapat memerintahkan penyedia layanan untuk memblokir akses ke informasi elektronik yang dianggap mungkin merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan nasional atau mengakibatkan kejahatan semacam itu.

Polisi mengatakan mereka akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum, tergantung situasinya.

Undang-undang keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing di bekas koloni Inggris pada bulan Juni 2020 lalu dan keputusan ini memicu kecaman internasional yang dipimpin oleh AS. Beijing dianggap mengingkari janji untuk menjamin kebebasan unik kota tersebut setelah kembali ke pemerintahan China.

Tidak hanya itu, minggu ini, kepolisian Hong Kong melakukan penangkapan terhadap 53 tokoh opisisi Hong Kong. Penangkapan ini dilakukan di bawah ranah undang-undang baru tersebut.

Dikutip dari South China Morning Post, sekitar 1.000 petugas polisi menggerebek beberapa lokasi pada hari Rabu, menangkap 53 orang aktivis Hong Kong karena diduga melakukan atau mencalonkan diri dalam pemilihan putaran pertama blok oposisi Juli lalu di mana lebih dari 600.000 pemilih berpartisipasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper