Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi terkait tewasnya enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan lengkap penyelidikan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disebut sebagai Peristiwa Karawang.

Komnas HAM menyebut peristiwa tertembaknya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian pada Senin dini hari 7 Desember 2020 di Tol Cikampek Kilometer 50 sebagai Peristiwa Karawang.

Terkait peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan penyelidikan. Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan terhadap empat dari enam orang laskar FPI merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM.

"Kalau yang empat ya di dalam penguasaan petugas resmi negara negara yang pada akhirnya meninggalnya empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Chairul Anam, Komisioner Komnas HAM, dikutip pada Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan Muhammad Habib Rizieq Shihab yang merupakan bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, juga ada oknum lain yang melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq yang hingga kini tidak diketahui siapa.

Berdasarkan kesimpulan ini Komnas HAM kemudian merekomendasikan beberapa hal yaitu:

1. Peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B1759 PWQ dan avanza silver B2178 KJE.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Seperti diketahui, enam anggota Laskar FPI yang juga merupakan pengawal dari pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak anggota kepolisian. Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Adapun, keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian berbeda dengan pihak FPI. Oleh sebab itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Komnas HAM telah mengungkap hasil investigasi dan menunjukkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penembakan enam Laskar FPI. 

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

Selain itu, tim penyelidikan juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50 dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper