Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Tinggalkan Lapas Usai Salat Subuh

Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.
Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir saat meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1/2021). / Dok. Istimewa
Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir saat meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1/2021). / Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Abu Bakar Baasyir akhirnya dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman atas dugaan keterlibatannya terkait serangkaian kasus terorisme.

Mantan narapidana terorisme ini meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulance, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian.

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Pada 2005, Baasyir ditetapkan tersangka dengan berdasarkan pada pengakuan Umar Al-Faruq yang sebelumnya ditangkap Amerika Serikat. Pengakuan satu orang kemudian digunakan aparat untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada 2002 lalu, Abu Bakar Ba'asyir membantah semua tuduhan. Dia mengaku tak mengenal sosok Umar Faruq. Sementara soal kabar keberadaan Jemaah Islamiyah, menurutnya, itu hanyalah rekayasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper