Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Indonesia vs GrabToko: Siapa Berhak Menyandang Nama 'Grab'?

Grab Indonesia dikabarkan bakal mengambil langkah hukum atas kesamaan nama yang digunakan oleh Grab Toko. Di sisi lain, pihak Grab Toko memastikan penggunaan merek dagang 'Grab' tetap legal, karena keduanya memiliki klasifikasi lapangan usaha yang berbeda.
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube
Iklan Grab Toko. /Dok. Youtube

Bisnis.com, JAKARTA  - Penggunaan merek atau embel-embel dagang 'Grab' oleh Grab Toko Indonesia tampaknya akan berbuntut panjang.

Grab Indonesia dikabarkan bakal mengambil langkah hukum atas kesamaan nama yang digunakan oleh Grab Toko atau Grab Toko Indonesia.

Grab Toko adalah platform lokapasar gawai yang hadir di Indonesia pada akhir tahun 2020. Platform ini agresif menjual gawai dengan harga murah. Mereka saat ini sedang terbelit kasus dugaan penipuan.

Sementara merek Grab adalah salah satu perusahaan sebuah perusahaan teknologi mobile terbesar di Asia Tenggara yang menghubungkan jutaan pelanggan dengan jutaan mitra pengemudi, merchant, dan juga bisnis.

Grab juga tercatat sebagai salah satu penyandang status decacorn pertama di Asia Tenggara. Merek Grab, sudah ada sejak tahun 2012.

Sementara itu, dikutip dari laman Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Grab Toko Indonesia baru didirikan pada tanggal 27 November 2020. Lokasi kantor platform ini berada di Jalan HR Rasuna Said X7 No.6, Kuningan, Jakarta Selatan.

Grab Toko diketahui hanya memiliki modal dasar senilai Rp150 juta. Sementara modal yang yang disetor sebanyak Rp80 juta. 

Adapun sebagian besar saham dikuasai oleh Yudha Manggala Putra. Pria kelahiran Bekasi 1987 itu menguasai 408 lembar saham senilai Rp40,8 juta.

Sementara sisanya dikuasai okeh Anak Agung Narendra Putra dengan total kepemilikan saham sebanyak 392 lembar atau Rp39,2 juta.

Bisnis berupaya mengonfirmasi pihak Grab Toko Indonesia melalui nomor yang tercantum di Ditjen AHU. Direktur Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra tak bersedia memberikan jawaban dengan alasan sedang mempersiapkan berkas yang akan disampaikan ke kepolisian.

"Bisa besok aja setelah saya melakukan pelaporan ke Mabes[Polri]? Sekarang saya lagi mempersiapkan berkas," kata Yudha kepada Bisnis, Kamis (7/1/2021).

Di sisi lain, Grab Indonesia menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum terkait dengan kasus yang tengah menimpa lokapasar daring, Grab Toko atas penggunaan nama Grab.

Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia mengatakan bahwa salah satu kerugian yang dialami oleh perusahaan adalah masyarakat yang beranggapan Grab Toko merupakan bagian dari Grab.

Namun, dia menjelaskan mengenai indikasi penipuan yang indikasi penipuan dari investor yang tengah dialami Grab Toko tidak menyasar ke perusahaan rintisan berbasis ride-hailing tersebut.

“Belum ada sejauh ini [yang mengadu ke kami], tetapi ada beberapa kali [konsumen] lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab padahal bukan,” katanya.

Tak gentar dengan ancaman tersebut, Grab Toko Indonesia memastikan bahwa pihaknya tak memiliki kaitan dengan Grab Indonesia.

Terkait penggunaan merek 'Grab', Grab Toko memastikan bahwa sebelum pembuatan perseroan, pihaknya telah mengecek ke Ditjen AHU dan penggunaan Grab Toko bisa digunakan. Apalagi, lanjut mereka, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) jauh berbeda.

"Hal ini selalu ditekankan kepada kami kalau ada yang bertanya keterkaitannya," jelas akun resmi GrabToko.

Tunggu Laporan

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menelusuri kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan investor Grab Toko.

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengemukakan bahwa pihaknya sudah siap membuka penyelidikan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, selama ada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri.

"Kita akan bantu untuk telusuri kasus itu," tuturnya kepada Bisnis.

Kendati demikian, kata Slamet, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri belum menerima laporan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah viral di media sosial.

"Laporannya belum ada di meja saya. Kita tunggu saja," katanya.

Nama Grab Toko mendadak menjadi sorotan publik setelah platform lokapasar gawai ini mengakui bahwa manajemen perusahaan tengah mengalami penipuan dari investornya.

Dikutip melalui sosial medianya, Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra mengatakan bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana

“Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko, saat ini kami sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan [nomor laporan menyusul setelah penyidikan],” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.

Tak hanya itu, pihak Grab Toko berjanji akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. "Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper