Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Sudah Terbitkan Edaran Pembatasan kegiatan, DKI Jakarta Kapan?

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menegaskan kepala daerah yang mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan memberikan surat edaran. Bali adalah salah satu daerah yang sudah memberikan surat edaran. DKI Jakarta dijadwalkan hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan pembatasan kegiatan. Jika Salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.

Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.

Sementara itu sektor yang berlaku pengetatan adalah tempat kerja (WFH 75%), institusi pendidikan (belajar daring), restoran dan mal (makan di tempat 25 persen. Operasional mal sampai jam 19.00), konstruksi (100 persen dengan protkes), tempat ibadah (50 persen dengan protkes), fasilitas umum (ditutup), kegiatan sosial budaya (dihentikan), moda transportasi umum (batas kapasitas dan jam operasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper