Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tunggu Laporan Resmi Kasus Grab Toko

Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri akan menelusuri kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut selama ada pelaporan resmi.
Ilustrasi - belajarbersamayudha.com
Ilustrasi - belajarbersamayudha.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga Rabu (6/1/2021) sore belum menerima laporan resmi soal kasus yang terjadi di Grab Toko. 

Meski demikian, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri akan menelusuri kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut selama ada pelaporan resmi.

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengemukakan pihaknya siap membuka penyelidikan selama ada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri.

"Kita akan bantu untuk telusuri kasus itu," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Sejauh ini, kata Slamet, penyidik Bareskrim Polri belum menerima laporan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kini tengah viral di media sosial tersebut. 

"Laporannya belum ada di meja saya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Grab Toko platform lokapasar gawai, mengaku bahwa manajemen perusahaan tengah mengalami penipuan dari investornya.

Dikutip melalui sosial medianya, Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra mengatakan perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana.

“Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko, saat ini kami sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan [nomor laporan menyusul setelah penyidikan],” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi.

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya.

Namun, hingga saat ini manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.

Di media sosial banyak pihak yang mengklaim telah dirugikan oleh Grab Toko. Produk yang sudah dibeli tak kunjung dikirimkan dan uang pembayaran juga belum dikembalikan.

Sekadar catatan, platform tersebut sebelumnya agresif menjual ponsel pintar Android dan iPhone baru dengan harga bersaing. Salah satunya, iPhone 11 yang dijual mulai Rp5 juta dan Poco X3 NFC dibanderol mulai Rp1 jutaan.

Adapun melalui cuitan di laman Twitter, sejumlah warganet mulai membongkar kejanggalan dalam operasional Grab Toko, mulai dari domain internet yang diproteksi, umur domain baru 39 hari, CMS memakai platform WordPress, kantor pusat yang berada di co-working space, hingga pembayaran melalui rekening bank.

Salah satu utas dari akun @secgron bahkan menuding apa yang terjadi sebagai penipuan terencana. Meski begitu, akun ini mengkonfirmasi bahwa nomor HP yang terkait dengan PT Grab Toko Indonesia terdaftar atas nama Yudha Manggala Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper