Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Terhadap Bos Hakaaston

KPK memastikan terus mendalami keterangan bos PT Hakaaston, salah satu anak usaha PT Hutama Karya (Persero), Dindin Solakhudin dalam perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hakaaston Dindin Solakhudin terkait perkara suap perizinan yang mekibatkan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik terpaksa menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap salah satu petinggi anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) itu, karena tidak bisa hadir karena sakit.

"Saksi tidak hadir, karena sedang sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Ali, Senin (4/1/2021).

PT Hakaaston adalah salah satu anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero). 

Sebelumnya pada KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper