Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Batal Gugat Pemerintah Lewat PTUN

Pejabat Front Pembela Islam (FPI) memilih menarik rencana gugatannya ke pemerintah dan ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskarnya oleh polisi.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) memutuskan untuk membatalkan rencananya dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, FPI awalnya berencana melakukan gugatan melalui PTUN, setelah adanya keputusan pelarangan dan pembubaran terhadap ormas tersebut oleh pemerintah Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

 “Insya Allah [keputusan final batal mengajukan judicial review],” ujar Aziz seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (1/1/2021).

Mengenai alasan pembatalan mengajukan gugatan, menurut Aziz, karena pihaknya ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi.

Aziz menyebutkan surat keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.

“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.

Adapun, setelah dibubarkan sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Aziz pun sempat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi dibentuknya ormas baru itu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper