Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Dibubarkan, Refly Harun: Keputusan Pemerintah Bermasalah

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) bermasalahnya. Berikut penjelasannya!
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun / Youtube Channel Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara.

Pakar hukum tata negara Refly Harun pun mengomentari pembubaran FPI serta berdirinya ormas reinkarnasi dalam video YouTube berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020). Refly sebenarnya memandang keputusan pemerintah masih bermasalah.

"FPI dalam beberapa bulan terakhir ini justru ikut ambil bagian dalam upaya mempertahankan Pancasila," katanya seperti dikutip, Kamis (31/12/2020).

Dia juga menyoroti erkait salah satu alasan pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI bagian f, yang menyebutkan pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat.

Refly kemudian menyebutkan tindakan sweeping yang dilakukan FPI merupakan tindakan yang dilakukan pada 2015, dan tidak terjadi baru-baru ini.

"Alasan pemerintah membubarkan FPI yang sering melakukan sweeping adalah paradoks. Banyak organisasi-organisasi lain yang sebenarnya juga melakukan sweeping, tapi tidak dibubarkan pemerintah," jelasnya.

Di lain sisi, lahirnya Front Persatuan Islam ini dikarenakan pembubaran ormas FPI. Kemudian memunculkan asumsi bahwa orang-orang dalam organisasi tersebut akan melakukan kegiatan yang sama dengan ormas pendahulunya.

"Kita tidak bisa men-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa," kata Refly.

Secara hukum, Refly menjelaskan bahwa hukum itu menilai sesuatu yang objektif terjadi. Jika memang nanti ormas baru ini melakukan pelanggaran hukum maka baru bisa ditindak.

Menurutnya, pendirian organisasi akan dilarang ketika yang mendeklarasikan merupakan orang-orang yang dilarang karena putusan pengadilan, bukan karena larangan pemerintah tanpa dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper