Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam atau eks Front Pembela Islam melalui video YouTube.
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /Antara
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendirikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam melalui video YouTube berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020).

Dia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan dua ormas yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 lalu dan FPI.

"Cukuplah dua organisasi yang dibubarkan pemerintahan Jokowi. Karena pemerintah Jokowi akan justru dikenang sebagai pemerintahan yang represif," ujar Refly dikutip Kamis (31/12/2020).

Refly menjelaskan ciri pemerintahan yang represif adalah membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada zaman orde lama masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Selanjutnya, Refly berharap Front Persatuan Islam dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan hukum negara yang berlaku.

Alih-alih sweeping, dia mengatakan kewajiban ormas ini hanya sampai pada pelaporan kepada penegak hukum. Jika ormas ini kemudian tidak mematuhi hukum negara, maka senantiasa akan terjadi konflik berkepanjangan.

"Tidak lagi misalnya menjadi polisi swasta, melakukan sweeping. Kalau pun ada misalnya tempat-tempat maksiat dan lain sebagainya atau tindak pidana, ya tidak boleh dilakukan sendiri," ungkap Refly di akhir videonya.

Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper