Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Buron KPK Masih Berkeliaran, Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim

KPK belum berhasil menangkap 7 buronan kasus korupsi lainnya. Padahal, sebagian besar buron tersebut merupakan buronan yang telah lama ditetapkan oleh penyidik lembaga antikorupsi.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga buronan kasus korupsi kelas kakap selama tahun 2020.

Ketiga buronan yang berhasil diringkus penyidik KPK antara lain, eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hendra Soenjoto. 

Ketiganya adalah buronan kasus suap maupun gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 - 2016.

Namun demikian, di balik kisah sukses tersebut, KPK sampai masih belum berhasil menangkap 7 buronan kasus korupsi lainnya. Padahal, sebagian besar buron tersebut merupakan buronan yang telah lama ditetapkan oleh penyidik lembaga antikorupsi. 

Siapa saja burunan yang belum berhasil ditangkap KPK?

Pertama, politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Keberadaan Harun masih misterius sampai saat ini. Ada yang bilang dia sengaja dihilangkan, adapula yang menyebut Harun berada di luar negeri.

Harun Masiku adalah buron terkait tindak pidana korupsi terkait suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kedua, Kirana Kotama yang terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 - 2017.

Suap itu diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

Ketiga, Sjamsul Nursalim terkait korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban  Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

Keempat,  Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan istri Sjamsul Nursalim. Dia masuk dalam daftar buronan KPK terkait tondakan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN.

Kelima, Izil Azhar perkara korupsi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf elaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keenam, Surya Darmadi yang merupakan owner PT Darmex (Duta Palma Group) yang menjadi buronan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketujuh, Samin Tan yang terkait perkara memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper