Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Ormas Terlarang, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Berat Sebelah

Muhammadiyah merespons kebijakan pemerintah yang melarang segela bentuk aktivitas dan penggunaan simbol FPI.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti/umm.ac.id
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti/umm.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam menghadapi organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat seiring dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Respons itu disampaikan Mu'ti melalui akun twitter resminya setelah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.

Dia mengatakan pemerintah harus adil menindak organisasi masyarakat yang gemar melakukan sweeping dan main hakim sendiri.

“Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tulis Abdul Mu'ti, Rabu (30/12/2020).

Dia mempertanyakan kenapa pemerintah baru sekarang melantangkan pembubaran FPI, padahal surat keputusan yang mengatur hal tersebut telah keluar sejak 2014.

Dia menilai, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” lanjutnya.

Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu menyikapi keputusan pemerintah dengan reaksi yang berlebihan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan konferensi pers dan menegaskan kembali bahwa FPI telah dibubarkan sejak 2014. Dia menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper