Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Sebut WNA Masih Bisa Masuk Indonesia, Tapi...

Pemerintah memberlakukan ketentuan khusus baru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menutup pintu masuk dari luar negeri ke Indonesia. Hal itu dilakukan mengingat adanya penyebaran varian Virus Corona baru yang disebut 70 persen lebih menular di Inggris.

Kendati demikian, warga negara asing (WNA) ternyata masih dapat berkunjung ke Indonesia dengan beberapa syarat khusus.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, bahwa telah ditemukan strain Covid-19 terbaru di South Wales, Inggris, dan berpotensi menyebar ke berbagai negara. Varian virus SARS CoV-2 baru ini dinamakan B117 oleh WHO.

Fenomena ini disikapi serius oleh pemerintah melalui ketentuan khusus baru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari Covid-19.

“Perlu ditekankan bahwa dalam kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis maka kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO yang membuat kebijakan berbasis kepada tingkat risiko bukti ilmiah, koheren, proporsional, dan memiliki batasan waktu,” kata Wiku pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Adapun, larangan masuknya warga negara asing ke Indonesia ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu menegaskan bahwa WNA dari seluruh negara tidak diperkenankan untuk sementara waktu memasuki Indonesia baik langsung maupun transit.

Namun, pintu masih terbuka bagi pemegang visa diplomatik atau visa dinas untuk kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. Ketentuan ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Selain itu, dalam revisi adendum Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 juga tertuang kunjungan dari luar negeri masih diperbolehkan bagi pertama pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal tetap, kedua pemegang kartu izin tinggal terbatas atau (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).

Selanjutnya, mulai 28 sampai dengan 31 Desember, ketentuan perjalanan mengikuti adendum surat edaran ketiga dan keempat protokol kesehatan, terkait persyaratan akan di update masa berlaku testing RT-PCR di negara asal berlaku 2 kali 24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal.

“Saya ingin menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan upaya untuk melindungi masyarakatnya dari potensi penularan Covid-19 termasuk juga imported case dari varian terbaru yang ditemukan di Inggris,” imbuh Wiku.

Oleh karena itu, Wiku meminta kerjasama seluruh pihak untuk dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur di dalam kebijakan tersebut sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.

“Kedepan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus SARS CoV-2 Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik yang berguna dalam upaya pencegahan maupun untuk pengembangan penelitian kedepan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper