Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Saat Pandemi Covid-19, Begini Caranya

Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19 Makassar.
Ilustrasi/Abcnews
Ilustrasi/Abcnews

Bisnis.com, MAKASSAR - Pesta pernikahan termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Itu sebabnya pemerintah daerah mengelompokkannya dalam kategori kegiatan yang perlu izin keramaian.

Tak tanggung-tanggung, izin tersebut harus diperoleh dari pihak Kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19.

Aturan seperti itu pun berlaku di Makassar, dengan demikian jika terjadi pelanggaran, pesta pernikahan pun terpaksa akan dibubarkan.

Aparat Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020) misalnya, membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang.

Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19 Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, mengatakan pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang akan terus dilakukan jika memang tidak memiliki izin keramaian.

"Penularan Covid-19 di Sulsel khususnya di Makassar ini peningkatannya cukup signifikan dan perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari penularan," ujarnya.

Kombes Ibrahim mengatakan angka penyebaran virus Corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir. Bahkan, ujarnya, masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19. Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, ataupun kegiatan lainnya tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pembubaran pesta pernikahan itu merupakan realisasi Perwali Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satu pasal di dalam Perwali itu mengatur larangan melakukan kegiatan atau pesta yang mendatangkan banyak orang.

"Kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Pembubaran itu pun kami lakukan dengan cara-cara yang humanis," terangnya.

Dia menuturkan, proses pembubaran berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Tuan rumah dan panitia penyelenggara mengakui tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper