Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesantren Rizieq Shihab Disomasi BUMN, Harus Kembalikan Lahan 30 Ha

Sebuah surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari BUMN dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung, Bogor.
Pimpinan Frotn Pembela Islam dan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tengah membicarakan adanya BUMN yang mengirimkan somasi terkait lahan yang dimiliki ponpes tersebut/Youtube-Front TV
Pimpinan Frotn Pembela Islam dan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tengah membicarakan adanya BUMN yang mengirimkan somasi terkait lahan yang dimiliki ponpes tersebut/Youtube-Front TV

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dikabarkan mendapatkan somasi dari salah satu BUMN terkait dengan kepemilikan lahan.

Hal itu dikabarkan Front Pembela Islam, melalui sebuah video yang diunggah kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020). Video berdurasi 17 menit 46 detik itu bertajuk Surat Somasi untuk Pondok Pesantren Alama Agrokultural Mega Mendung Bogor

"INI JAWBAN DARI HABIB RIZIEQ SYIHAB ATAS MASALAH LAHAN TANAH DI PONDOK PESANTREN ALAM AGROKULTURAL MEGA MENDUNG BOGOR," demikian tertulis pada bagian keterangan video tersebut.

Pada bagian awal video tersebut, ditampilkan sebuah surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.

Surat somasi itu menyebutkan adanya penguaasan fisik atas lahan sekira 30,91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013. Penguasaan fisik itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," demikian tertulis pada salinan surat tersebut.

Dalam surat somasi itu pun tertulis bahwa tindakan ponpes milik Rizieq Shihab itu merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Oleh karena itu, pihak pengirim somasi menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan pihak ponpes untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat 7 hari kerja setelah surat tersebut diterima. 

"Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjutinya maka kami akan melaporkannya ke Kepolisian cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Video itu pun menampilkan Rizieq Shihab yang tengah berdakwah di depan para pengikutnya. Dia menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terkahir mengganggu pesantren tersebut.

"Ada yang ganggu, mau gusur ini pensantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan meyebarkan fitnah. Katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," jelasnya.

Adapun, saat ini Rizieq Shihab tengah ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pindana pelanggaran protokol kesehatan. Dia ditahan sejak Minggu (13/12/2020) setelah diperiksa selama 13 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper