Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK: Netralitas Penyelenggara Pemilu Paling Disorot Selama Pilkada 2020

Netralitas penyelenggara pemilu, penggelembungan suara, pengerahan pemilih, hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan mayoritas calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa persoalan netralitas penyelenggara pilkada hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.

Hal ini tampak dari dari sejumlah pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020) yang didaftarkan langsung oleh pasangan calon kepala daerah atau pun tim kuasa hukumnya.

Salah satu contoh yang menarik disampaikan oleh Mudarwan Yusuf, kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Gusril Pausi-Medi Yuliardi, yang merupakan petahana dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (23/12/2020) pemohon mengatakan pihak penyelenggara telah bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Kaur, antara lain menghambat proses penyerahan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.

Menurut Mudarwan, pihaknya telah meminta dokumen resmi KPU Kabupaten Kaur tentang penetapan hasil perolehan suara, namun oleh penyelenggara dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan. Mudarwan menilai tindakan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara agar pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.

Selain itu, Mudarwan mengatakan ada pengerahan masa pemilih dari luar kabupaten Kaur oleh pasangan calon lain. Dia menambahkan, selain ada pengerahan masa pemilih, juga terjadi penggunaan hak pilih yang tidak semestinya, dimana banyak pemilih yang telah meninggal namun digunakan untuk memilih pasangan calon nomor urut satu.

Kasus lain, terjadi di dalam permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat Rustam Akili-Dicky Gobel. 

Rustam yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.

Menurut Rustam, KPU tidak melaksanakan rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. 

Adapun pelanggaran lain yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Gorontalo antara lain mobilisasi Aparatur Sipil Negara oleh petahana, politik uang, dan penggelembungan suara.

Adapun hingga Rabu (23/12/2020) MK telah menerima 132 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau PHPKada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Mahkamah Konstitusi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper