Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pilkada 2020 Ramai Digugat, Sudah 130 yang Masuk ke MK

Meski diklaim berjalan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada banjir gugatan dari pasangan calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada 2020.
Tampilan penghitungan suara (real count) Pilkada Serentak 2020 di situs KPU RI / sumber: infopemilu2.kpu.go.id
Tampilan penghitungan suara (real count) Pilkada Serentak 2020 di situs KPU RI / sumber: infopemilu2.kpu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 130 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) sejak  pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Dikutip dari laman resmi MK, jumlah PHPKada tersebut oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada sejak tanggal 17 - 21 Desember 2020 pukul 23.46 WIB.

Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan dengan posisi  Minggu (20/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan sengketa. 

Data MK juga menunjukkan bahwa jumlah permohonan perselisihan pilkada 2020 juga melonjak dibandingkan PHPKada tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing sebanyak 60 dan 72 PHPKada.

Dalam catatan Bisnis permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.

Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).

Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper