Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Cak Machfud di MK

Psangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud - Mujiaman saat ini tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan kalah dalam hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kota Surabaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Pelaksana Harian Direktur Dikyanmas Guntur Kusmeiyano (kanan) Jubir Febri Diansyah (kiri) bersama Perwakilan Yayasan Puteri Indonesia Chanag Wijanarko (kedua kanan), Puteri Indonesia Lingkungan 2018 Vania Herlambang (kedua kiri) dan finalis Puteri Indonesia 2019 berfoto bersama saat kunjungan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Pelaksana Harian Direktur Dikyanmas Guntur Kusmeiyano (kanan) Jubir Febri Diansyah (kiri) bersama Perwakilan Yayasan Puteri Indonesia Chanag Wijanarko (kedua kanan), Puteri Indonesia Lingkungan 2018 Vania Herlambang (kedua kiri) dan finalis Puteri Indonesia 2019 berfoto bersama saat kunjungan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjadi bagian dari tim penasihat hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin - Mujiaman.

Seperti diketahui, paslon cak Machfud - Mujiaman saat ini tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan kalah dalam hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kota Surabaya.

Machfud-Mujiaman tercatat hanya memperoleh suara sebanyak 451.774. Sementara rivalnya Eri Cahyadi - Armudji memperoleh suara sebanyak 597.540 suara yang sah.

Dalam dokumen permohonan PHPKada yang disampaikan ke MK, paslon nomor dua itu menyebut bahwa kemenangan Eri-Armudji dinilai tidak sah. Mereka menyebut bahwa selama pemungutan suara berlangsung, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Pelanggaran dan kecurangan TSM itu mencakup tujuh aspek. Pertama, keterlibatan Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai Wali Kota Kota Surabaya dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Kedua, Tri Rismaharini menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan calon Eri Cahyadi- Armudji. Ketiga, memengaruhi dan memobilisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan pemberian penghargaan.

Keempat, mendesain program Pemerintah Kota Surabaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Kelima, program Pemberian Makan Gratis oleh Dinas Sosial Kota Surabaya kepada pemilih lanjut usia. Keenam, program kampung tangguh. Ketujuh, mobilisasi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper