Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (15/12/2020).
Jaksa juga meminta mejelis hakim menyatakan Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC). Tuntutan itu diungkapkan jaksa dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertama, Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kedua, pertimbangan yang meringankan,Tommy dinilai mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Selain itu, menurut Jaksa, Tommy juga bukan pelaku utama dalam perkara yang menjerat dua jenderal kepolisian tersebut.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar US$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).