Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refly Harun Sebut Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan

Refly menilai agar bisa dikatakan melanggar Pasal 160 KUHP ini tentu saja harus ada penghasutan dari Habib Rizieq untuk melakukan tindak pidana kepada orang atau kerumunan.
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya mulai Sabtu (12/12/2020). Dia terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP yang kemudian dinilai oleh Refly Harun tidak melakukan pelanggaran terhadap dua pasal tersebut.

Pakar hukum tata negara Refly Harun melaluinya YouTube-nya yang berjudul "Habib Rizieq Tidak Lakukan Kejahatan!!" yang diunggah Senin (14/12/2020) menjelaskan mengapa Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tidak cocok digunakan untuk menjerat Habib Rizieq.

"Agak aneh kalau dikenakan Pasal 160, demikian juga Pasal 216 mengenai melawan penguasa umum melawan Undang-Undang ya," ujarnya pada Youtube Refly Harun yang berdurasi 14 menit.

Terkait Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghasutan, Refly mengungkapkan untuk terjerat pasal ini dibutuhkan kausalitas. Dia juga mengutip pernyataan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, agar bisa dikatakan melanggar Pasal 160 KUHP ini tentu saja harus ada penghasutan dari Habib Rizieq untuk melakukan tindak pidana kepada orang atau kerumunan.

Lalu, lanjutnya, orang atau kerumunan ini melakukan tindak pidana maka dia barulah bisa dikenakan Pasal 160 karena menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Dimana jika terjadi hal ini disebut sebagai delik materil bukan delik formil.

Refly menyebut pada saat kerumunan yang terjadi di petamburan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan puteri Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu tidak menimbulkan keributan maupun penghasutan.

Hal yang sama dengan Pasal 216 KUHP mengenai melawan penguasa umum. Refly mengungkapkan bahwa seperti yang telah diketahui tidak ada perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq selama kerumunan itu berlangsung.

"Kita tidak melihat melawannya dimana ketika kasus kerumunan tersebut, bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB itu membagikan masker selama kegiatan," ungkap Refly dikutip pada Senin (14/12/2020).

Dia mengungkapkan jika sebelumnya ada upaya pembubaran kerumunan pada hari tersebut dan dilawan oleh Habib Rizieq kemudian menggerakkan massanya untuk melawan petugas maka akan masuk akal terjerat Pasa 216 KUHP ini.

Namun hal yang dicontohkan Refly tersebut pada hari kerumunan itu tidak terjadi. Oleh karena itu Refly menyatakan bahwa Habib Rizieq itu tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper