Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020, Bawaslu: Pemilih Patuhi Prokes, Penggunaan Hak Pilih 80 Persen Lebih

Secara umum, pemilih cenderung patuh prokes saat menggunakan hak pilihnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (9/12/2020)/Bawaslu
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) bersama Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Media Center Bawaslu Jakarta, Rabu (9/12/2020)/Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Kampanye penegakan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digaungkan KPU, Bawaslu, dan pemerintah membuahkan hasil baik.

Secara umum, pemilih cenderung patuh prokes saat menggunakan hak pilihnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan hingga pukul 20.00 WIB, Rabu (7/12/2020), Bawaslu telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS.

Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, PTPS yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen).

Sementara, dalam pemilihan gubernur, lanjutnya, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.

"Berdasarkan data Siwaslu, penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen," ucap Afif dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia mengungkapkan, di beberapa kabupaten/kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen. Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen.

Menurut hasil pengawasan Bawaslu, kata Afif, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana.

"Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala. Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

"Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," imbuh Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper