Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii menilai penembakan atas enam orang Laskar FPI oleh aparat Polda Metro Jaya di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari, sebagai pelanggaran hukum.
Dalam hal penegakan hukum, politisi tersebut mengingatkan bahwa polisi justru harus melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
“Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam orang Laskar FPI,” tegas Syafii dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
Menurut Syafii kasus penembakan itu terjadi di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Karena itu, dia menyimpulkan kasus tersebut adalah peristiwa pelanggaran hukum.
“Pelanggaran hukum yang sampai menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat,” ujar Syafii.
Karena itu, menurut Syafii, kasus tersebut harus ditangani oleh Komnas HAM.
Baca Juga
Dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini, Komnas HAM bisa melibatkan berbagai pihak.
Bahkan menurut dia, bisa saja kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel