Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Pilkada Rawan Kecurangan, Awas Politisasi Bansos!

Politisasi bantuan sosial atau vote buying berpotensi mencoreng pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020. Kesulitan akibat pandemi covid-19 jadi salah satu penyebabnya.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pilkada Serentak 2020 diprediksikan akan rawan kecurangan. 

Dalam kajian terbarunya ICW menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi. Celah itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying. 

Hal ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. 

"Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye," demikian bunyi publikasi ICW yang dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).

Hal itu kemudian memperpanjang ruang gelap dalam dana kampanye dan melanggengkan campur tangan cukong dalam helatan elektoral. Berikut adalah catatan ICW atas dana kampanye pilkada 2020.

ICW sendiri mencatat lima aspek yang perlu kejanggalan dalam pengelolaan dana kampanye kandidat calon kepala daerah. Pertama, sumber sumbangan masih dominan dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain, terutama badan hukum swasta.

Kedua, sumbangan dari pihak lain masih belum tercermin secara jelas dan rinci. Ketiga, sumbangan dari partai politik masih relatif rendah dibanding sumber lainnya. 

Keempat, pengaturan mengenai sanksi dalam UU Pilkada belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan laporan dana kampanye. Kelima, batas maksimal dana kampanye yang tidak diatur membuat kompetisi pilkada menjadi tidak adil.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper