Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Pinangki, Tiga Hakim Tegur Saksi Gara-Gara Ini

Dalam BAP, Niki menyebut bahwa ia membuat surat permohonan permintaan harga atas nama Pinangki. Pada SPPH menuliskan bahwa Pinangki membeli mobil secara tunai karena telah menyediakan bujet khusus atau menang kasus.
Pinangki Sirna Malasari (berkerudung), terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra./Antara-Muhammad Adimaja
Pinangki Sirna Malasari (berkerudung), terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya, Muhammad Niki, Supervisor PT Astra International BMW Cabang Cilandak.

Persidangan dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu sempat diwarnai kejadian hakim menegur saksi.

Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menegur Niki setelah ia memberikan asumsi bahwa sumber uang yang digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 karena memenangkan kasus.

"Kalau advokat menang kasus dapat fee wajar. Terus, Anda berasumsi jaksa menang kasus bisa mendapatkan uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Dalam BAP, Niki menyebut bahwa ia membuat surat permohonan permintaan harga atas nama Pinangki. Pada SPPH tersebut, ia menuliskan alasan Pinangki membeli mobil secara tunai karena telah menyediakan bujet khusus atau menang kasus.

Namun di persidangan, Niki menegaskan bahwa alasan tersebut merupakan asumsinya.

Majelis hakim Ignasius Eko kemudian bertanya lagi, apakah Niki pernah beperkara dengan jaksa atau memiliki keluarga yang bekerja sebagai jaksa. Niki menjawab tidak pernah.

"Kok, bisa mikir jaksa menang kasus dapat duit?" tanya hakim.

Hakim anggota, Sunarso, juga menegur Niki. Menurut Sunarso, asumsi biasanya disampaikan atas dasar pengalaman.

Namun, asumsi Niki tidak memiliki dasar karena tidak pernah berurusan dengan jaksa. Sunarso pun menyebut bahwa hal itu bisa dipersoalkan institusi kejaksaan.

"Itu kan memperbodoh diri sendiri. Memperkirakan tapi enggak punya pengalaman. Saudara bisa dipersalahkan institusi kejaksaan memperkirakan seperti itu," kata Sunarso.

Hakim anggota lainnya, Agus Salim, juga menyebut Niki plin-plan karena keterangannya yang berubah-ubah. Ia mengatakan bahwa Niki semestinya tidak meneken BAP jika itu asumsi.

Niki pun meminta maaf atas asumsinya itu dan hanya menanggapi singkat ketika ditegur para hakim.

Pada sidang sebelumnya, anak buah Niki, Yeni Pratiwi yang berprofesi sebagai sales, sudah telebih dulu menjadi saksi.

Dalam persidangan, Yeni mengungkapkan jaksa Pinangki membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus.

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni yang menjadi saksi.

Kejaksaan Agung mendakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Dari jumlah itu, Jaksa Penuntut Umum Roni menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper