Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juliari Batubara, Korupsi Mensos, dan Kontroversi Gus Dur

Penangkapan Juliari Barubara menambah daftar Menteri Sosial (Mensos) yang dibekuk oleh KPK. Selain Juliari, dua nama Mensos di periode berbeda yang terjerat kasus korupsi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum peluncuran Program Bantuan Sosial Beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum peluncuran Program Bantuan Sosial Beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

KPK menetapkan Juliari dan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekaman pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp14,5 miliar.

Uang yang diduga suap untuk Juliari dan anak buahnya terbagi dalam berbagai pecahan mata uang, sekitar Rp11,9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar Sin$23.000 (Rp243 juta).

Penangkapan Juliari Barubara menambah daftar Menteri Sosial yang dibekuk oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir. Selain Juliari, dua nama Mensos di periode berbeda yang terjerat kasus korupsi.

Mensos pertama yang ditangkap oleh KPK adalah Bachtiar Chamsyah. Pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini menjabat sebagai Menteri Sosial sejak periode 2001-2009. Dikutip dari acch.go.id, Bachtiar terjerat kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran.

Bachtiar didakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004 dan APBN tahun anggaran 2006.

Selain itu, dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi potong yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004, serta pengadaan sarung tahun 2006 hingga 2008 yang bersumber dari Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

KPK secara resmi menetapkan Bachtiar sebagai tersangka pada 5 Agustus 2010. Kemudian pada 15 Maret 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Mensos kedua yang terjerat kasus korupsi adalah Idrus Marham. Diberitakan sebelumnya oleh Bisnis.com (31/8/2018), Idrus Marham (IM) ditahan KPK pada Jum’at. 31 Agustus 2018 setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka.

Mantan Mensos di Kabinet Indonesia Kerja itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).

Saat itu, Idrus diduga telah menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Kontroversi Gus Dur

Pada November 1999 Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membubarkan Departemen Sosial, sekarang Kemensos, bersama dengan Departemen Penerangan. Alasan pembubaran tersebut dilakukan karena lembaga tersebut menjadi lumbung korupsi.

"Karena departemen itu mustinya mengayomi rakyat, korupsinya besar-besaran. Sampai hari ini," ujar Gus Dur saat diwawancara presenter Andy F. Noya dalam program Kick Andy pada edisi 31 Desember 2009 seperti dikutip di akun Youtube Aminudin Khudhori.

Kemudian Gus Dur ditanya, seharusnya membunuh tikus tidak dengan membakar lumbungnya? "Ya memang." Kenapa anda bakar lumbungnya? "Karena tikus menguasai lumbung."

Namun, keputusan tersebut turut menjadi batu sandungan Gus Dur dalam menjadi presiden yang seumur jagung. Puncaknya ketika Gus Dur diturunkan sidang MPR 23 Juli 2001 karena mengeluarkan Dekrit Pembubaran DPR/MPR.

Gus Dur nyaris menjadi presiden selama 20 bulan, yakni 20 Oktober 1999-23 Juli 2001. Setelah itu, Sidang Istimewa MPR RI memutuskan untuk mengangkat wakilnya, Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden ke-5 RI.

Tak berselang lama, Megawati memutuskan untuk membuka kembali Departemen Sosial. Pada 9 Agustus 2001 keputusan untuk membuka Depsos disambut suka cita oleh para pegawainya saat Megawati membacakan susunan Kabinet Gotong Royong.

Ironisnya, Menteri Sosial yang ditunjuk Megawati adalah Bachtiar Chamsyah yang akhirnya dibui akibat kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada era 2004-2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper