Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ada Duit Rp134 Triliun di 'Tangan' Mensos

Anggaran Kemensos terus meningkat sejalan dengan tugas penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang jaring pengaman sosial (JPS).
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).

Kementerian yang dipimpin Juliari, ternyata memiliki anggaran belanja terbesar senilai Rp134 triliun, berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (10/10/2020).

Anggaran Kemensos terus meningkat sejalan dengan tugas penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang jaring pengaman sosial (JPS).

Juliari saat itu menyebutkan, anggaran Kemensos terus naik dari pagu indikatif senilai Rp62,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,4 triliun, lalu Rp124 triliun dan terkini senilai Rp134 triliun.

"Ini terbesar dari seluruh kementerian/lembaga," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemensos juga menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada Oktober 2020. Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun.

Sementara, alokasi untuk Kemensos terdiri dari PKH dan bantuan beras PKH senilai Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,22 triliun, bansos Jabodetabek Rp7,10 triliun, dan bansos non-jabodetabek senilai Rp33,10 triliun.

Tahun ini pemerintah memiliki beberapa program bansos untuk menekan dampak pandemi Covid-19, antara lain dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM), kartu sembako kepada 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek 1,9 juta KPM, bansos tunai nonJabodetabek 9,2 juta KPM, bantuan tunai peserta sembako nonPKH kepada 9 juta KPM, dan bantuan beras peserta PKH untuk 2 juta KPM.

Adapun, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang untuk bantuan sosial Covid-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka pertama sebagai penerima JPB, MJS, dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli, Minggu (6/12/2020).

Dari pemeriksaan tersebut, uang yang diserahkan tersangka berjumlah kurang lebih Rp14,5 miliar dalam berbabagi pecahan, yakni rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.

Perinciannya masing-masing Rp11,9 miliar pecahan rupiah, 171.085 dolar amerika atau Rp2,4 miliar, dan dolar singapura 23.000 atau setara dengan Rp243 juta.

Terkait dengan konstruksi perkara, Firli menyebutkan JPB, selaku Mensos, menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan kepada rekanan, dan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako. Dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” jelas Firli.

Selanjutnya MJS dan AW pada Mei–November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan di antaranya AIM, HS, dan PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh JPB dan diketahui dilakukan oleh AW. Pada pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan saudara JPB untuk digunakan membayar kebutuhan pribadi saudara JPB.

Untuk periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober – Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan saudara JPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper