Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Remaja Masjid Dukung Langkah Putri JK Gugat Ferdinand Hutahean

Badan Remaja Masjid Minta Polisi Tindak Pelaku Pencemaran Nama Baik Keluarga Kalla
Ferdinand Hutahaean/Istimewa
Ferdinand Hutahaean/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta kepolisian agar segera menindak Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tuduhan mencemarkan nama baik keluarga Kalla.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus secara tertulis pada Jumat (4/12/2020). Dia mendukung langkah putri kedua mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tengah mengajukan gugatan atas fitnah yang menimpa keluarganya.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh putri pak JK. Ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensasi dengan menfitnah,” kata Said Ali dalam keterangan pers, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, Said Ali berharap agar polisi segera menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik tersebut agar tidak menjadi berita hoaks berkelanjutan yang tentunya akan sangat merugikan keluarga JK itu sendiri dan juga umat Islam pada umumnya mengingat posisi JK sekarang juga merupakan ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami DPP BKPRMI meminta pihak kepolisian agar segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Bapak HM Jusuf Kalla,” lanjutnya.

Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi cerita hoaks yang berlarut dan sangat merugikan tidak hanya keluarga pak JK, tetapi juga umat Islam pada umumnya mengingat posisi JK saat ini adalah ketua DMI.

Seperti diberitakan sebelumnya, putri kedua JK, Musjwirah Jusuf Kalla (Ira), ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) didampingi tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira Pukul 13.00 WIB, Rabu 2 Desember 2020.

Mereka melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya, dan diterima oleh tim Bareskrim Polri, yang diproses selama kurang lebih 2 jam. Laporan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla, meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya. Namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah,

“Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan.”

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper