Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi Samuel H.T. soal Pemanggilannya Sebagai Saksi oleh KPK

Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti, Samuel Hendra Tirtamihardja, melalui tim kuasa hukummnya mengirimkan hak jawab kepada Bisnis atas sebuah pemberitaan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti, Samuel Hendra Tirtamihardja mengirimkan hak jawab kepada Bisnis atas pemberitaan berjudul 'Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Guru Besar Universitas Trisakti' yang dipublikasikan pada Senin (30/11/2020).

Sehubungan beredarnya pemberitaan yang dapat merugikan Samuel H.T di sejumlah media, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari yang menjadi kuasa hukumnya memberikan hak jawab berdasarkan Pasal 5, Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor. 40/1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut memuat sejumlah poin sebagai berikut:

1. Klien secara jelas dan terang benderang tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono.

Klien lain adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Ayat 3, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa "Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pada tanggal 22 Desember 2017, klien kami telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi sebagaimana yang termuat dalam surat panggilan No. Spgl-6339/23/11/2017. Kemudian pada 30 November 2002, klien  dijadwalkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPI) yang dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

Klien secara jelas dan terang tidak memiliki keterlibatan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo dan hanya menjadi saksi dalam panggilan tersebut.

2. Klien pada surat panggilan KPK No. Spgl-5532/Dik.01.00/23/11/2020 berstatus sebagai saksi.

Secara tegas melalui surat ini, kami sampaikan bahwa klien berstatus sebagai saksi dan tidak memiliki kaitan sama sekali perihal dugaan tindak pidana korupsi Jasindo. Klien yang berstatus sebagai saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1, Angka 26, UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa: "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

Dengan berpedoman pada isi surat dari KPK yang pada pokoknya memanggil klien sebagai saksi pada perkara tersebut, secara jelas dan terang diketahui bahwa klien tidak terlibat dan tidak memiliki keterkaitan dengan adanya dugaan TPPU di Jasindo sebagaimana yang termuat dalam berbagai berita dan media massa.

Klien selama masa hidupnya telah memberikan sumbangsih pengembangan ilmu pengetahuan dan merupakan insan cendikiawan yang memiliki reputasi baik di dunia pendidikan. Oleh karenanya, kami meminta bantuan kepada seluruh media massa untuk secara berimbang dan tidak memuat judul-judul berita yang cenderung menimbulkan tafsir yang negatif kepada guru besar Universitas Trisakti (Samuel H.T./klien) sebagai pihak yang seolah-olah memiliki keterkaitan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

3. Klien tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tersangka pada tahun 2010 membeli rumah warisan orang tua klien yang beralamat di Tirtayasa X dengan menggunakan jasa agen/perantara/broker properti. Adapun hubungan yang terjalin antara klien dan tersangka adalah penjual dan pembeli.

Klien tidak mengenal lebih jauh tentang tersangka dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Oleh karena itu, klien kami menolak untuk dikaitkan/dilibatkan lebih jauh dengan segala tindakan dari tersangka.

Demikian hak jawab yang dikirimkan Selasa (1/12/2020), oleh LBH Jalan Menuju Matahari, selaku kuasa hukum Samuel H.T. untuk diketahui oleh masyarakat luas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper