Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mangkir, KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia

Penjemputan paksa dilakukan lantaran eks Direktur Teknik dan Penglolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS) di kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/12/2020).

Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Jumat (4/12/2020).

Ali menjelaskan bahwa upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (3/12/2020).

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Saat ini, Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. 

Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial ownerConnaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Sementara itu, terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

“Pidana Penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, Terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) itu menyatakan pikir-pikir menyikapi hasil putusan tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper