Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Kritis Bagaimana? Ini Kata KPU

KPU menanggapi terkait informasi mengenai pasien Covid-19 bisa tetap memilih pada Pilkada Serentak 2020.
KPU merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih dalam Pilkada 2020./Twitter @kamilmoon
KPU merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih dalam Pilkada 2020./Twitter @kamilmoon

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi sebelum pemungutan suara itu, diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, dinas kesehatan dan seterusnya, nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas,” kata Dewa dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.

“Prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.

Seperti diketahui, jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang hanya tinggal hitungan hari KPU semakin gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan KPU adalah merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih walaupun sedang dalam ruang isolasi dengan dibantu petugas ber-APD lengkap.

Poster tersebut yang juga diunggah oleh KPU di akun Instagram resminya @kpu_ri, kini telah beredar luas di dunia maya dan banyak mendapat komentar warganet.

Namun, alih-alih masyarakat merespons baik sosialisasi tersebut, malah hujatan yang diterima KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper