Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2020: Lakukan Ini JIka Nama Anda Tak Tercantum di Daftar Pemilih

Bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT pada pilkada 2020, Anda masih bisa memberikan suara khususnya kepada kalangan pemilih pemula.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan berlangsung dalam lima hari lagi yaitu Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan Pasal 57 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, semua warga negara Indonesia yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya pada pagelaran tersebut.

Namun, bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT pada pilkada 2020, Anda masih bisa memberikan suara khususnya kepada kalangan pemilih pemula, seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Jumat (4/12/2020).

"Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektronik-nya atau KTP-el," ungkap Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikutip Jumat (4/12/2020).

Penduduk yang merasa dirinya belum terdaftar bisa melaporkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan atau juga bisa melapor ke kantor KPU daerah setempat. Warga bisa mencari tahu DPT di situs http://lindungipilihanmu.kpu.go.id.

Bagi masyarakat di luar DPT atau DPTb (pemilih tambahan) akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya satu jam (12.00 hingga 13.00 waktu setempat) sebelum waktu pencoblosan berakhir di tempat pemungutan suara. Pemiilih ini dapat menggunakan suara cadangan atau sisa surat suara yang tersedia di TPS, jika masih tersedia.

Pihak Dukcapil Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada akan membantu melayani perekaman calon pemilih pemula ini dengan tetap membuka pelayanan perekaman KTP-el saat 9 Desember 2020.

Bagi warga yang kesulitan menyambangi kantor dinas dukcapil, rekaman jati diri akan dilakukan secara 'jemput bola' oleh petugas.

Bagi pemilih yang ingin merekam jati diri mereka, foto, sidik jari dan retina mata, untuk pencetakan KTP-el bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan form permohonan pembuatan KTP-el. 

Portal Informasi Indonesia menyebutkan, bagi pemilih yang mencetak KTP-el baru karena hilang, syaratnya membawa:

- Fotokopi KK

- Surat keterangan hilang dari kepolisian

 

Bagi pemilih mengganti KTP-el karena sudah rusak syaratnya membawa:

- KTP-el yang rusak

- Fotokopi KK

 

Sedangkan, bagi pemilih yang sudah merekam tapi belum mencetak KTP-el, syaratnya membawa:

- Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dukcapil/Kecamatan

- Fotokopi KK

- Sebelum ke Dinas Dukcapil/Kecamatan, dicek dulu apakah KTP-el sudah dicetak atau belum dengan memindai barcode yang ada di Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

 

Informasi terkait bisa dicek melalui situs dinas dukcapil kabupaten/kota atau dukcapil.kemendagri.go.id . Beberapa daerah bahkan sudah menerapkan aplikasi e-open dinas dukcapil untuk memproses penggantian KTP-el secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper