Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, KPK akhirnya menahan bekas petinggi BPK Rizal Djalil.
RIZAL DJALIL /Antara
RIZAL DJALIL /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Keduanya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mulai hari ini kami menahan Tersangka RIZ [Rizal Djalil], eks Anggota BPK RI dan LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo], Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK, Kamis (3/12/2020).

Ghufron mengatakan bahwa Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4, sementara Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," ujar Ghufron.

Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK menetapkan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka.

Rizal diduga menerima suap 100 ribu dolar Singapura dari Lenoardo untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.

KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$239.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Dalam prosesnya, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dan telah ini telah divonis inkracht dengan masa hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper