Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya?

Edi mengatakan pemanggilan Rizieq adalah hal biasa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Petamburan./Antara
Anggota kepolisian dengan mengenakan hazmat menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Petamburan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprediksi akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan putrinya, kata pakar hukum Dr Edi Saputra Hasibuan

"Kami sangat yakin Rizieq akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini di Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam.

Dalam keterangan tertulisnya, Edi mengatakan pemanggilan Rizieq adalah hal biasa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) ini mengatakan pemanggilan polisi itu bukan berarti Rizieq bersalah karena perkara itu masih proses penyidikan.

"Yang pasti, kooperatif dalam proses hukum akan lebih baik bagi beliau. Kita ajak seluruh masyarakat memegang praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polri," katanya.

Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyoroti adanya simpatisan Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan.

Tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya, kata Edi.

"Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silahkan lakukan upaya hukum lewat praperadilan," ujarnya.

Beberapa penyidik Polda Meteo Jaya, Rabu siang menyerahkan surat panggilan kedua ke rumah Rizieq di Petamburan namun sejumlah orang berusaha menghalangi polisi.

Panggilan kedua dilayangkan karena pada panggilan pertama Selasa, 1 Desember, Rizieq tidak hadir.

Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 7 Desember.

Polda Metro Jaya sedang menyidik terjadinya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan puteri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria.

Sejumlah pejabat telah dicopot dalam perkara ini antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper