Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ekspor Benur, Pidana Korporasi Bisa Menjerat PT ACK

KPK bisa menyeret PT ACK dengan sangkaan tindak pidana korupsi jika ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan perusahaan itu dalam skandal suap ekspor bibit lobster.
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan pidana korporasi dalam perkara suap terkait ekspor bibit lobster yang menyeret bekas Menteri KKP Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jerat pidana korporasi bisa dilakukan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Ali melanjutkan, untuk saat ini lembaga antirasuah tengah fokus pada pembuktian pengenaan pasal terhadap para tersangka. Sementara  terkait keterlibatan PT ACK, KPK telah membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin dini hari lalu.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, Edhy bersama enam orang lainnya dijerat sebagai tersangka karena diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). 

Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).  

Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal. 

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. 

KPK telah  menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Ketujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Adapun pidana korporasi masih sebatas diterapkan oleh pidana khusus (korupsi) baik yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Dasar pemidanaan korporasi tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subyek hukum atau bertanggungjawab atas perbuatan pidana jika suatu korporasi menerima keuntungan dari suatu tindak pidana, membiarkan suatu tindak pidana, atau tidak melakukan pencegahan ketika suatu tindak pidana dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper