Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Rizieq Punya Hak untuk Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jika...

Jika Habib Rizieq merasa tidak nyaman memberikan keterangan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat tinggalnya.
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta,  Tangerang, Selasa (10/11/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Rizieq berhak untuk tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi jika ia merasa tidak bebas atau berada di bawah tekanan.

Rencananya, hari ini, Selasa (1/12/2020) Polda Metro Jaya bakal memeriksa Rizieq dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di daerah Petamburan Jakarta Pusat dan di Tebet Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan sesuai KUHAP seorang saksi dipanggil untuk menjelaskan duduk perkara yang tengah diselidiki tim penyidik Polda Metro Jaya untuk membuat suatu kasus pidana terang-berderang.

Maka dari itu, kata Kurniawan, seorang saksi harus diberikan kebebasan dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara tindak pidana, tanpa ada ancaman maupun tekanan dari mana pun.

"Jadi sesuai KUHAP, keberadaan saksi itu penting sekali ya. Maka dari itu, saksi itu harus diberikan keleluasaan dalam memberikan kesaksian, dalam hal ini saksi harus terbebas dari tekanan maupun ancaman mana pun," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (1/12/2020).

Menurut Kurniawan, jika Habib Rizieq Shihab merasa tidak nyaman memberikan keterangan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat tinggalnya.

"Boleh saja saksi meminta penyidik agar periksa saksi itu di kediamannya. Dulu Sri Mulyani, Anas Urbaningrum juga pernah diperiksa di kediaman masing-masing. Jadi sebenarnya Polda Metro Jaya yang seharusnya menjemput bola, kan tinggal bawa laptop saja ke kediaman saksi itu," katanya.

Kurniawan mengatakan sudah saatnya tim penyidik Polda Metro Jaya bekerja professional dalam menyelidiki suatu perkara tindak pidana umum maupun khusus.

"Sekarang eranya Polisi itu harus bekerja secara profesional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper